Ayik Suhaya Turun Tangan Redam Ketegangan Warga dan Pihak Smelter di PIER Pasuruan

756

Pasuruan, indo-news.id – Ketegangan antara warga di sekitar pembangunan pabrik smelter di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, berhasil diredam melalui dialog pada Kamis (22/10/2026). Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., turut turun tangan membantu meredakan situasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dialog tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan aparat keamanan. Pasalnya, keberadaan investasi di kawasan industri tidak hanya berkaitan dengan modal dan keuntungan, tetapi juga menyangkut rasa aman, keterbukaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Ayik Suhaya menegaskan, persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka jangan sampai berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Pasuruan.

“Jangan sampai investor takut berinvestasi di Kabupaten Pasuruan hanya karena persoalan keamanan dan kenyamanan yang tidak bisa dijaga. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tetapi kondusivitas juga harus dipelihara bersama,” tegas Ayik.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di kawasan industri memiliki potensi ekonomi yang besar, mulai dari membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas perekonomian warga, hingga menghadirkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia juga menyoroti komitmen penyerapan tenaga kerja yang disampaikan pihak perusahaan. Dari komitmen tersebut, sebanyak 60 persen tenaga kerja disebut akan berasal dari masyarakat sekitar, sedangkan 40 persen lainnya menjadi kewenangan manajemen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian khusus.

Ayik berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keberadaan industri benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar kawasan PIER.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perbedaan kepentingan antara warga dan perusahaan, menurutnya, harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan memperkeruh keadaan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dinilai perlu mengambil peran lebih aktif sebagai mediator. Dengan demikian, persoalan terkait ketenagakerjaan, komunikasi, maupun dampak kegiatan industri dapat ditangani secara terbuka dan tidak terus berulang.

Sementara itu, Humas pihak smelter, Rama, menjelaskan bahwa audiensi tersebut dipicu oleh miskomunikasi. Ia menyebut sebagian warga merasa takut melihat kehadiran aparat penegak hukum (APH) yang membawa senjata di lokasi pembangunan.

Menurut Rama, aparat keamanan didatangkan setelah pihak investor asing mengaku menerima ancaman pembunuhan. Kehadiran aparat disebut sebagai langkah pengamanan menyusul laporan tersebut.

Keterangan itu menjadi bagian penting yang perlu dikomunikasikan secara jelas kepada masyarakat. Apabila terdapat ancaman pembunuhan, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius oleh aparat berwenang. Di sisi lain, penjelasan mengenai kronologi ancaman dan alasan pengamanan juga diperlukan agar tidak memunculkan kesalahpahaman baru.

Ketegangan yang terjadi di kawasan PIER menjadi pengingat bahwa keamanan perusahaan dan rasa aman masyarakat harus berjalan beriringan. Komunikasi yang terbuka diperlukan agar langkah pengamanan tidak menimbulkan keresahan, sementara aspirasi warga tetap mendapatkan ruang penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat memastikan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat berjalan baik, komitmen penyerapan tenaga kerja lokal terealisasi, serta program CSR memberikan manfaat yang terukur bagi lingkungan sekitar.

Upaya Ayik Suhaya dalam membantu meredam ketegangan diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih menyeluruh.

Sebab, investor membutuhkan kepastian keamanan, masyarakat membutuhkan kepastian manfaat, dan pemerintah berkewajiban memastikan keduanya berjalan beriringan. Tanpa komunikasi dan keterbukaan, persoalan serupa berpotensi kembali muncul dan merugikan semua pihak.(Koko)