Sidang PT HWR Sorot Izin Hutan, Peti Hingga Rehabilitasi DAS
MANADO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi atau HWR kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap persoalan mengenai izin pemanfaatan kawasan hutan, aktivitas pertambangan tanpa izin, kewajiban perusahaan, hingga hubungan keperdataan antara PT HWR dengan pihak lain yang disebut dalam persidangan.
Salah satu saksi dari Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menerangkan, PT HWR memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan sekitar 99,99 hektare. Namun, menurut keterangan saksi, area yang dikelola PT HWR disebut sekitar 35 hektare, sementara sekitar 65 hektare lainnya disebut dikuasai aktivitas PETI atau Pertambangan Tanpa Izin.
Saksi juga menerangkan, izin pinjam pakai kawasan hutan PT HWR untuk kegiatan pertambangan berlaku selama 10 tahun dan berakhir pada 2025. Setelah itu, perusahaan mengajukan proses perpanjangan yang harus melalui evaluasi, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran serta rehabilitasi daerah aliran sungai atau DAS.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Mahaendra Sangian, mengenai status kawasan hutan yang digunakan PT HWR, saksi menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
“Izin HWR adalah izin kawasan hutan produksi,” tegas saksi dari Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rainier Nicko Dondokambey, S.Hut., M.A.P.
Dalam pemeriksaan tersebut, nama Elizabeth Laluyan atau yang dikenal dengan sebutan Cie Gin turut disebut. Saksi menerangkan bahwa terdapat persoalan keperdataan antara Cie Gin dengan PT HWR.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan apakah kawasan hutan dapat diperjualbelikan.
Saksi menjawab, “Kawasan hutan adalah kawasan hutan negara dan tidak boleh diperjualbelikan.”
Penjelasan tersebut dikaitkan saksi dengan penetapan kawasan hutan melalui keputusan Menteri Kehutanan yang berlaku di Sulawesi Utara.
Sementara itu, saksi dari pemerintah Desa Ratatotok menerangkan bahwa sebagian besar pekerja PT HWR merupakan masyarakat setempat. Saksi juga menyebut adanya program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang diberikan kepada masyarakat secara berkala.
Persidangan kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi.
Terdakwa Bach Adrianus Tinungki tidak mengajukan pertanyaan. Sementara terdakwa Brett Dennis Gunter mempertanyakan hubungan antara pihak yang membuat laporan dengan aktivitas pembukaan lahan, pembuatan kolam, hingga penggunaan alat berat.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa penggunaan alat berat dapat dilakukan sepanjang memiliki perizinan.
Sementara saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara menerangkan bahwa berbagai aktivitas perusahaan semestinya tercermin dalam dokumen pelaporan lingkungan yang telah ditandatangani pihak perusahaan, termasuk direktur.
“Seharusnya sudah diketahui oleh direktur,” ujar saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara.
Persoalan rehabilitasi DAS juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Saksi dari Dinas Kehutanan mengungkap adanya perubahan lokasi rehabilitasi DAS sebanyak dua kali, meski saksi mengaku tidak lagi mengingat secara pasti tahun perubahan tersebut.
“Saya tahu ada perubahan, sebanyak dua kali,” kata saksi tersebut.
Perkara ini menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara Bach Adrianus Tinungki dan mantan Direktur PT HWR Brett Dennis Gunter. Selain keduanya, penyidik sebelumnya menetapkan seorang manajer PT HWR berinisial HJ sebagai tersangka, namun yang bersangkutan masih berstatus buronan.
Kejati Sulut sebelumnya menyebut dugaan perkara pengelolaan pertambangan PT HWR periode 2020–2025 berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp45 miliar. Dalam perkembangannya, penyidik juga telah mengumumkan pemulihan atau penyitaan uang sekitar Rp15,04 miliar dan menyatakan penyidikan masih dapat berkembang.
Seluruh keterangan mengenai aktivitas pertambangan, kawasan hutan, kewajiban perusahaan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya akan bergantung pada pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan.(*)