BITUNG, Indo-news.id — Pemerintah Kota Bitung mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pembayaran tersebut mulai dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai kurang lebih Rp26 miliar.
Realisasi pembayaran THR ini dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan kepada ASN meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sementara itu bagi PPPK Paruh Waktu, besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan formulasi atau rumus tertentu yang ditetapkan dalam aturan, dengan mempertimbangkan masa kerja masing-masing pegawai.
Pembayaran THR ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka dalam memastikan hak-hak pegawai dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyampaikan bahwa pencairan THR merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Menurutnya, pemerintah berupaya agar para pegawai dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan terbantu secara ekonomi melalui pembayaran THR yang dilakukan tepat waktu.
“Pembayaran THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar kesejahteraan ASN dan PPPK paruh waktu tetap terjaga, khususnya bagi yang beragama Muslim dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri,” ujar Hengky Honandar.
Ia berharap dana THR yang diterima para pegawai dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga.
“Semoga ini bermanfaat bagi saudara-saudara semua,” tambahnya.
Selain sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur, pencairan THR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, terutama para pegawai pemerintah, aktivitas ekonomi di Kota Bitung menjelang hari raya diperkirakan akan ikut meningkat.
Pemerintah Kota Bitung juga memastikan bahwa seluruh proses pembayaran THR dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan direalisasikannya pembayaran THR tersebut, diharapkan seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dapat merasakan manfaatnya secara langsung serta semakin termotivasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.