Dandel Warning ASN Batas Akhir Pelaporan LHKPN

0

MANADO – Bulan Maret merupakan batas waktu pelaporan kewajiban tahunan aparatur, yakni Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekretaris Kota (Sekot) Manado, Steaven Dandel menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjelang batas akhir 31 Maret 2026.

Menurut Dandel, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen integritas dan transparansi pejabat publik.

“Patuhi tenggat waktu yang ada. Itu bagian dari kewajiban dan integritas kita sebagai aparatur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif serta menjadi catatan dalam evaluasi kinerja maupun pengawasan internal.

Lebih jauh, pelaporan LHKPN disebut sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara, Manado diharapkan memberi contoh dalam kepatuhan dan akuntabilitas.

Dirinya juga meminta perangkat daerah melakukan monitoring internal terhadap pejabat yang wajib lapor agar tidak ada yang melewati tenggat waktu.

“Jangan menunggu mendekati batas waktu. Segera selesaikan agar kita bisa fokus pada pelayanan publik dan target kerja lainnya,”ujarnya.