SULUT – Setelah menerima Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 melakukan pembahasan untuk persetujuan bersama Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut,Selasa (23/02/2026).
Dalam pembahasan finalisasi tersebut, Pansus bersama Perangkat daerah terkait melakukan pembahasan finalisasi pasal per pasal yang direvisi berdasarkan rekomendasi lintas sektor lalu.
Dalam pembahasan pasal yang berkaitan dengan pertambangan, Dipasal terakhir pasal 130 ayat 5, dengan cekatan Ketua DPRD Sulut yang hadir kemudian mengkritisinya.
Dimana isi pasal tersebut berbunyi “Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL dapat diberikan penggantian yang layak”
Menyadari rawan akan kerugian anggaran APBD, Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukouw, anggota Pansus Berty Kapojos,Yongki Limen, Louis Schramm,Roy Roring dan Toni Supit sepakat untuk meninjau kembali pasal tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra Louis Schramm mengapresiasi dengan isi pasal tersebut, namun situasi Sulut saat ini justru akan dirugikan.
“Ada tujuh perusahaan besar yang tidak jalan dan memiliki izin prinsip, untuk satu perusahaan saja kerugiannya bisa 2 triliun. Jika pasal ini diterapkan justru akan membawa kerugian bagi pemerintah provinsi,”tegas Schramm.
Ketua DPRD Fransiscus Silangen menegaskan agar pasal tersebut perlu dirubah.
“Jangan mencantumkan bunyi pasal yang berbau nominal, daerah akan rugi,”ungkap Silangen.
Ketua Pansus Henry Walukow merasa heran karena pasal tersebut dalam draf Ranperda yang dibahas ditahap awal tidak tercantum.
“Kenapa sesudah pembahasan lintas sektor dan persub kemudian pasal ini muncul,”ungkap Walukow.
Dikatakannya, Semangat untuk menuntaskan Ranperda ini tidak ingin membuat celah kerugian pemerintah daerah.
“Kita bikin perda untuk mensejahterakan masyarakat bukan menyusahkan,”lugas politisi Demokrat ini.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Yantri Putri kemudian mengusulkan merubah narasi menjadi “Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini.”
Setelah melalui pembahasan alot, Pansus mengambil keputusan dengan dua opsi.
“Dihapus atau Dengan redaksi seperti ini untuk kemudian akan dikonsultasikan dengan Kemendagri,”tukas Walukow
