SULUT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 akan segera di perdakan menyusul terpenuhinya syarat mutlak.
Syarat tersebut adalah Persetujuan Substansi (Persub) RTRW yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diterima langsung Gubernur Yulius Selvanus dengan di dampingi Panitia Khusus (Pansus) dan Pimpinan DPRD Sulut, Kamis (19/02/2026).
Fransiscus Andi Silangen mengeskan dengan keluarnya Persub RTRW akan dilanjutkan pada persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Paripurna DPRD Sulut.
“Persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RTRW ini ditetapkan menjadi Perda ,langkah selanjutnya persetujuan bersama. Kami bertiga yang ada di sini sebagai representasi bersama untuk kemudian bisa ditetapkan,”ungkap Silangen.
Lanjut kata Silangen, Ranperda tersebut hasil kerja kolaborasi legislatif dan eksekutif.
Penegasan pun disampaikan Wakil Ketua I DPRD Sulut Michaela Paruntu yang turut hadir dalam kegiatan krusial tersebut menegaskan kepastian RTRW menjadi sinyal positif bagi investor.
“Dengan arah tata ruang yang jelas dan telah disetujui pemerintah pusat, memberi lagalitas bagi investor dalam merencanakan investasi di Sulawesi Utara,”kata Srikandi Golkar Sulut saat dihubungi via Wa.
Lanjut dikatakan Michaela, tuntasnya proses yang dimulai sejak 2019, Sulut akan memasuki pembangunan yang terarah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Untuk penetapan Ranperda ini telah dijadwalkan dan akan diparipurnakan menjadi Perda pada awal pekan depan,”tandas Michaela.
