Kejari Bitung Akhirnya Tetapkan Dua Eks Direksi Perumda Bangun Bitung sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
BITUNG, Indo-news.id—Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan dua mantan Direksi Perumda Bangun Bitung sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, Jumat (13/2/2026).
Kedua tersangka sebelumnya diperiksa selama kurang lebih satu jam dengan status sebagai saksi.
Namun setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup, status keduanya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulhia Manise, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak penggeledahan di kantor Perumda Bangun Bitung pada 31 Oktober 2024.
“Penetapan tersangka ini setelah Kejari Bitung melakukan penggeledahan pada 31 Oktober 2024 dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah dinilai cukup bukti, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan semasa menjabat,” jelas Justisi Devli Wagiu.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap pengelolaan keuangan selama kedua tersangka menjabat sebagai direksi Perumda Bangun Bitung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bitung.
Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka di perkirakan sekitar Rp 900 juta.
Pasal yang disangkakan pasal 603 UU nomor 11 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. Pasal 3 undang undang nomor 39 tahun 1999 junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 2 tahun.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejari Bitung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait penanganan perkara tersebut.
Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.
“Ini membuktikan bahwa Kejari Bitung bekerja. Penyidikan dilakukan secara senyap dan ketika alat bukti sudah cukup, langsung dilakukan penetapan tersangka,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi Perumda Bangun Bitung ini menjadi perhatian publik mengingat perusahaan daerah tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan usaha milik Pemerintah Kota Bitung.
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang terjadi semasa kedua tersangka menjabat menjadi fokus utama dalam proses penyidikan.
Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah.
