Pengungkapan Kasus Obat Keras Ilegal di Jalan Tugu Aru, Polres Bitung Amankan Pelaku dan Barang Bukti
BITUNG, Indo-news.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Berawal dari laporan masyarakat, polisi berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung.
Pengungkapan kasus peredaran obat keras ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.
Seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, diamankan petugas di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, yang merupakan salah satu kawasan pusat aktivitas masyarakat Kota Bitung.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 1.047 butir obat keras jenis Trihexipenidyl (pil kuning) yang diduga kuat akan diedarkan, serta 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa peredaran obat keras masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah pusat Kota Bitung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengamatan oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti dalam jumlah cukup besar,” ungkap IPTU Dr. Jefri Duabay.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai turut membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Anggai menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” ujar AKP Abdul Natip Anggai.
Menurutnya, obat keras jenis Trihexipenidyl kerap disalahgunakan karena efek yang ditimbulkan, sehingga berpotensi merusak kesehatan fisik maupun mental penggunanya.
Oleh karena itu, kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
Saat ini, terduga pelaku APSR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut guna memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Bitung menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bitung.
