Pungli Kenaikan Pangkat Mencuat, Oknum Pegawai BKPSDMD Diduga Minta Uang Jutaan Rupiah
BITUNG, Indo-news.id—Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan liar oleh oknum pegawai terhadap ASN yang hendak mengurus administrasi kenaikan pangkat.
Salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Bitung mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang sebesar Rp 8 juta sekitar tiga tahun silam saat mengurus berkas kenaikan pangkat.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menyebutkan bahwa permintaan uang disampaikan secara tidak tertulis, namun disertai dengan konsekuensi jika tidak dipenuhi.
“Kalau tidak setor, berkas bisa diperlambat. Waktu itu saya diminta Rp 8 juta,” ungkap sumber tersebut, Kamis (22/1/2026) malam.
Ia menambahkan, praktik serupa diduga masih berlangsung hingga tahun 2026, meskipun nominal yang diminta mengalami penurunan.
Menurutnya, saat ini permintaan uang berkisar Rp 1.750.000 per orang bagi ASN yang mengajukan kenaikan pangkat.
Modusnya disebut tetap sama, yakni dengan menahan atau memperlambat proses administrasi apabila ASN yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi para pegawai yang hak kenaikan pangkatnya seharusnya diproses sesuai aturan.
Sumber juga mengungkapkan bahwa sasaran utama dugaan praktik pemerasan ini adalah ASN dari kalangan bidan dan guru.
Kedua profesi tersebut dinilai rentan karena secara berkala mengajukan kenaikan pangkat serta memiliki kebutuhan administratif yang cukup kompleks.
Dugaan praktik pungutan liar ini mendapat perhatian serius dari pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe.
Ia menegaskan bahwa jika informasi tersebut terbukti benar, maka Pemerintah Kota Bitung harus segera mengambil langkah tegas.
“Kalau ini benar terjadi, oknum pegawai BKPSDMD harus segera dicopot dari jabatannya. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Sany Kakauhe, Jumat (23/1/2026)
Ia juga meminta Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka untuk turun tangan langsung mengusut persoalan ini.
Menurutnya, praktik pemerasan dalam pelayanan kepegawaian tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pemerintahan yang sedang berupaya membangun birokrasi bersih dan profesional.
“Saya kira Pak Wali Kota harus segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai persoalan ini merusak kepercayaan ASN dan publik terhadap pemerintahan Hengky Honandar dan Randito Maringka,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada oknum pegawai BKPSDMD yang diduga terlibat pungutan liar belum membuahkan hasil.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp sejak 22 Januari 2026 dilaporkan telah dibaca, namun hingga kini belum mendapat balasan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak berhasil, karena nomor yang dihubungi sudah dalam keadaan tidak aktif.
