Pemerintah Pastikan Legalitas dan Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Indonesia
BITUNG, Indo-news.id—Pemerintah Indonesia terus mempercepat penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs) yang bermukim di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
Langkah ini ditempuh melalui kebijakan terintegrasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) bersama pemerintah Filipina, guna memberikan kepastian hukum atas legalitas keberadaan, status kewarganegaraan, dan izin tinggal bagi ribuan PFDs yang selama puluhan tahun berada dalam kondisi tidak terdokumentasi.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa permasalahan PFDs memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut aspek hukum, kemanusiaan, sosial, dan keamanan.
Menurut I Nyoman, banyak PFDs masuk dan menetap di Indonesia secara turun-temurun tanpa dokumen perjalanan yang sah, sehingga dikategorikan sebagai illegal entry dan illegal stay, serta berpotensi mengalami statelessness.
“Penentuan status kewarganegaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan verifikasi bersama antara Pemerintah Indonesia dan Filipina karena kedua negara menganut asas ius sanguinis, sehingga status kewarganegaraan harus dipastikan melalui otoritas resmi masing-masing negara,” ujar I Nyoman, Selasa (23/12/2025)
Lanjutnya, berdasarkan data pemerintah, jumlah PFDs di Indonesia diperkirakan sekitar 1.500 orang, lebih sedikit dibandingkan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina yang mencapai sekitar 8.000 orang.
Untuk menangani persoalan tersebut secara menyeluruh, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memfasilitasi sedikitnya 72 kegiatan konkret, terdiri atas rapat koordinasi antar K/L, audiensi dengan komunitas PFDs, hingga koordinasi intensif dengan pemerintah Filipina.
Hasil dari rangkaian koordinasi tersebut melahirkan delapan komitmen kunci, antara lain pembentukan desk koordinasi antar K/L, verifikasi bersama status kewarganegaraan, penerbitan paspor Filipina bagi PFDs yang terkonfirmasi sebagai warga negara Filipina, hingga komitmen Pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan deportasi selama proses berlangsung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga berkomitmen memberikan dukungan administrasi berupa dokumen pencatatan sipil.
Sebagai tindak lanjut, pada 7 November 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 tentang Izin Tinggal bagi Warga Negara Filipina yang Terdaftar sebagai Registered Filipino Nationals (RFNs) di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi terobosan penting karena menjadikan RFNs sebagai jembatan dari status ilegal menuju status legal, sekaligus dasar pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa tindakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menyelesaikan pendataan dan perekaman biometrik terhadap 714 PFDs, serta mengonfirmasi 237 orang sebagai warga negara Filipina.
Ke depan, pemerintah menargetkan penyelesaian penegasan status kewarganegaraan Indonesia dan Filipina secara bertahap hingga semester pertama tahun anggaran 2026, termasuk penerbitan paspor Filipina, izin tinggal, dan dokumen kependudukan.
I Nyoman menegaskan, rekomendasi kebijakan utama yang disepakati bersama adalah legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status kewarganegaraan.
Pendekatan ini dinilai paling realistis, final, dan berkelanjutan dibandingkan opsi repatriasi massal atau naturalisasi penuh.
“Kebijakan ini bukan hanya penyelesaian administratif, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak asasi, kepastian hukum, dan stabilitas sosial masyarakat perbatasan,” pungkasnya.
