Negara Hadir Beri Kepastian Hukum Bagi PFDs di Sulawesi Utara
BITUNG, Indo-news.id—Pemerintah terus mempertegas kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) yang telah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah Sulawesi Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanganan PFDs yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pantai Mayat, Kecamatan Matuari, Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kota Bitung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam rangka penegasan status kewarganegaraan, legalitas keberadaan, serta pencegahan potensi tanpa kewarganegaraan (statelessness).
Pelaksanaannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten, kementerian dan lembaga terkait, hingga instansi vertikal di daerah.
Permasalahan PFDs sendiri berakar dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir Indonesia dan Filipina yang telah berlangsung jauh sebelum diberlakukannya sistem keimigrasian modern.
Dalam perkembangannya, banyak dari mereka menetap secara turun-temurun di wilayah Sulawesi Utara, berbaur dengan masyarakat lokal, serta membangun kehidupan sosial dan ekonomi, namun belum memiliki dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian yang jelas.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penanganan PFDs tidak semata-mata soal administrasi, melainkan juga menyangkut kemanusiaan dan masa depan individu.
“Di balik setiap berkas dan data yang kita tangani, ada manusia dengan kehidupan nyata, ada keluarga, anak-anak, dan masa depan yang harus kita lindungi. Karena itu, negara hadir tidak hanya dengan aturan, tetapi juga dengan empati,” ujar R. Andika Dwi Prasetya.
Pendekatan humanis juga ditekankan dalam pelaksanaan di lapangan.
Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk mencari kesalahan atau melakukan penindakan represif.
“Pendataan dan verifikasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan kepastian. Dengan status yang jelas, negara dapat hadir secara penuh dalam memberikan perlindungan,” jelasnya.
Penanganan PFDs merupakan tindak lanjut dari komitmen bilateral Indonesia–Filipina melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC).
Rekomendasi kebijakan utama yang dijalankan mencakup legalitas keberadaan dan kegiatan, serta penegasan status kewarganegaraan, guna menjawab persoalan hukum sekaligus aspek kemanusiaan yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah melaksanakan sejumlah langkah konkret, antara lain pendataan dan perekaman biometrik, verifikasi bersama status kewarganegaraan, penerbitan Registered Filipino Nationals (RFNs), pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa biaya, serta penerbitan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Sulawesi Utara, pendataan Gelombang I telah dilakukan terhadap 714 orang PFDs, dengan 237 orang telah terkonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina.
Proses verifikasi lanjutan dan penegasan status kewarganegaraan masih akan terus berjalan secara bertahap hingga semester I Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bitung, atas dukungan sehingga kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman, menegaskan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan kebijakan di lapangan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik dengan menjunjung tinggi prinsip hukum dan kemanusiaan.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah sebagai kunci keberhasilan kebijakan ini.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status hukum.
