Tegas! Kejaksaan Negeri Kotamobagu Sita Denda Belasan Juta Rupiah dari Pelanggar Retribusi Ruko
KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu secara resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko yang terbukti tidak memenuhi kewajiban retribusi aset daerah. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Proses ini bermula ketika Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. Dalam sidang tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan terbukti melanggar ketentuan retribusi daerah dan dijatuhi pidana denda.
Eksekusi terhadap salah satu putusan, perkara atas nama terpidana BM (pengguna ruko milik pemerintah di Pasar 23 Maret), telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, dengan menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana.
Surat perintah tersebut memerintahkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg tanggal 16 September 2025. Terpidana BM dinyatakan terbukti melanggar Perda karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Berdasarkan hasil eksekusi, terpidana BM telah resmi melunasi denda tersebut melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Selain BM, terpidana EJ juga menghadapi nasib serupa. EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dan dinyatakan bersalah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi Ruko E-6P. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan. Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, EJ saat ini menunggu proses eksekusi oleh kejaksaan.
Dampak Positif Terhadap PAD
Penegakan hukum dan eksekusi denda terhadap pelanggaran Perda ini berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu mengapresiasi sinergi antar-lembaga dalam penegakan aturan ini. “Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum,” ujarnya.
“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu.”
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan dampak signifikan penegakan hukum terhadap realisasi PAD.
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka Rp900-an juta. Namun di tahun 2025, sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh Rp1 miliar lebih,” tegas Aryono.
Ia menambahkan bahwa banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh (“kumabal so nyanda ada”) kini mulai memenuhi kewajiban sesuai aturan setelah kasus ini dibawa ke meja pengadilan.(A.Katili)
