BKAD Minut Sosialisasi Permendagri 14/2025 dan Verifikasi RKA APBD 2026
MINUT,Indo-news.id_ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus Asistensi dan Verifikasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Kegiatan berlangsung pada 11-12 November 2025 di Aula Kantor Bupati Minut, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling, didampingi Asisten III Jossy Kawengian, Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan, dan Kepala BKAD Carla Sigarlaki.
Hari pertama diisi narasumber Rodit Dorori, SE, M.Ak dari Korwas P3A BPKP, dengan peserta kepala dan sekretaris OPD. Hari kedua menghadirkan beberapa narasumber dan diikuti oleh kepala bagian serta kasubag perencanaan dari setiap perangkat daerah.
Dalam laporannya, Kepala BKAD Carla Sigarlaki, SSTP, M.Si, menjelaskan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan daerah terkait kebijakan, prinsip, dan teknis penyusunan APBD 2026. Ia menekankan pentingnya penyusunan APBD tepat waktu, sesuai peraturan, dan dioptimalkan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kegiatan ini memastikan seluruh proses perencanaan hingga penganggaran berjalan optimal. Kami berharap peserta dapat meningkatkan kompetensi dan menghasilkan RKA yang selaras dengan arah kebijakan yang telah disepakati,” ujar Carla.
Sekda Novly Wowiling, mewakili Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen ASN agar perencanaan dan penganggaran daerah sesuai pedoman pemerintah pusat.
Ia juga menyebutkan kondisi fiskal nasional yang memengaruhi pengurangan APBD beberapa daerah, namun Minahasa Utara justru mengalami “pengurangan positif,” yaitu penyesuaian anggaran menuju program prioritas nasional.
“Jangan terjebak pada besaran rupiah yang berkurang, tapi lihat arah kebijakan strategis yang akan diluncurkan Pemerintah Pusat,” tegas Wowiling.
Ia menambahkan, Permendagri 14/2025 memuat arah kebijakan kunci, antara lain sinkronisasi kebijakan, keselarasan APBD dengan RKPD 2026, dan pencapaian target strategis nasional.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Minahasa Utara berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang akurat, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga APBD 2026 tersusun sinkron, tepat waktu, dan berdaya guna bagi kemajuan daerah. (Mor)
