Didampingi Kuasa Hukum, Jacky Ticoalu Laporkan Media Sigapnews.co.id Dugaan Pencemaran Nama Baik
BITUNG, Indo-news.id — Jacky Ticoalu, secara resmi melaporkan oknum wartawan media online sigapnews.co.id ke Polres Bitung atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang berjudul “Mafia Tanah Rampok Rp95 Miliar di Proyek Pertamina Bitung, Publik Desak KPK Turun Tangan.”
Dalam laporan polisi dengan nomor STLP/B/822/X/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, Jacky menilai tulisan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dengan menuduh dirinya sebagai mafia tanah tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu.
Ia menyebut isi berita itu tidak sesuai dengan fakta perkara yang sebenarnya, khususnya terkait tanah ahli waris Martinus Pontoh dengan sertifikat nomor 342.
“Berita itu jelas fitnah. Mereka menuduh saya mafia tanah dan dikaitkan dengan pemalsuan dokumen, padahal kami memiliki dasar hukum yang kuat dan semua perkara sudah inkracht,” ujar Jacky Ticoalu didampingi kuasa hukumnya, Denny Palilingan, SH, Laurens P Mangontan, SH. dan Muhammad Muzani, SH, Kamis (30/10/2025).
Jacky menegaskan bahwa dirinya dan keluarga merupakan ahli waris sah Martinus Pontoh yang memiliki warkah tanah dan sertifikat resmi.
“Sejarah tanah kami jelas. Pembelian dilakukan sejak tahun 1940 melalui Bank Rakyat Tonsea, sertifikatnya sudah diuji di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali. Semua putusan menyatakan kami menang,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak gentar menghadapi tuduhan apa pun.
“Kami siap diperiksa Polda Sulut atau KPK. Kami percaya aparat penegak hukum tidak bisa diperalat oleh pihak-pihak yang kalah di pengadilan,” tegas Jacky.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Martinus Pontoh, Denny Palilingan, menjelaskan bahwa beban pembuktian justru berada di pihak pelapor yang menuduh kliennya melakukan pemalsuan dokumen.
“Kalau mereka menuduh, mereka yang harus membuktikan. Sampai saat ini, mereka belum bisa menunjukkan dokumen apa yang dianggap palsu, apakah warkah, atau sertifikatnya,” ujar Denny Palilingan SH.
Denny juga menilai pemberitaan yang dibuat oleh media sigapnews.co.id telah melanggar kode etik jurnalistik karena tidak mengonfirmasi pihak yang dituduh.
“Kami memiliki bukti bahwa berita itu tidak berimbang dan menyesatkan publik. Karena itu, selain laporan polisi, kami juga akan membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk menempuh jalur etik,” tambahnya.
MUHAMMAD MUZANI, SH. kemudian merincikan sejumlah putusan-putusan di pengadilan yang telah inkracht dan memperkuat kepemilikan ahli waris Martinus Pontoh, baik di Tingkat TUN & PERDATA, antara lain : PTUN Manado Nomor 05/G.TUN/2000/PTUN.Mdo (15 Agustus 2000)
PTUN Makassar Nomor 61/Bdg.TUN/2000/PT.TUN.MKS (21 Februari 2001
Mahkamah Agung Nomor 287/K/TUN/2001 (10 November 2003)
PTUN Manado Nomor 02 PK/TUN/2005 (Putus 4 Mei 2006)
PN Bitung Nomor 61/PDT.G/2006/PN.BTg (26 Juni 2007)
PT Manado Nomor 139/PDT/2007/PT.MDO (6 November 2007)
Mahkamah Agung Nomor 237K/Pdt/2008 (10 Juni 2008)
Mahkamah Agung Nomor 45 PK/2011 (10 November 2011)
Dengan sederet putusan tersebut, pihak Jacky Ticoalu berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan adil.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan nama baiknya serta memastikan publik mendapatkan informasi yang benar terkait sengketa tanah di Bitung.
