Kejari Bitung Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan Terkait Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina di Perairan Indonesia

0

BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menyatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Perikanan Bitung dalam perkara kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina FV Princess Janice. 

Kapal tersebut sebelumnya tertangkap melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Kasus ini bermula dari hasil operasi penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang menangkap kapal FV Princess Janice di laut Indonesia. 

Kapal berbobot 754 GT itu menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dengan panjang jaring mencapai 1,3 kilometer. 

Dari hasil penangkapan, sebanyak 32 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya warga negara Filipina turut diamankan.

Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan selama 28 hari, berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Perikanan Bitung, majelis hakim memutuskan kapal tersebut dikembalikan kepada perusahaan pemiliknya yang berlokasi di General Santos, Filipina.

Putusan itu menimbulkan reaksi dari pihak kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, SH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Erly Andika, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut dan telah mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding.

“Kami menilai berdasarkan fakta di lapangan, saat dilakukan penangkapan oleh PSDKP, kapal FV Princess Janice jelas sedang beroperasi di perairan laut Indonesia. Oleh karena itu, kami menilai ada unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Erly kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Erly menjelaskan bahwa tindakan kapal asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Kedua regulasi tersebut mengatur sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp20 miliar bagi pelaku penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun tetap menempuh langkah hukum sesuai dengan keyakinan kami bahwa tindakan kapal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia,” tambah Erly.

Kejari Bitung berharap melalui proses banding ini, penegakan hukum perikanan dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang mencoba beroperasi tanpa izin di wilayah laut Indonesia.

Kasus FV Princess Janice menjadi salah satu pengujian penting terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan perairan nasional dan perlindungan sumber daya kelautan Indonesia.