Sany Kakauhe Dorong Kajati Sulut Baru Usut Tuntas Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kota Bitung
BITUNG, Indo-news.id — Pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe, menyuarakan harapannya agar proses hukum dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung segera dituntaskan.
Harapan ini mencuat seiring pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dari Andi Muhammad Taufik kepada pejabat baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Sany menilai, perubahan kepemimpinan di tubuh Kejati Sulut menjadi momentum penting untuk mengurai benang kusut penanganan kasus yang dinilainya sudah terlalu lama menggantung.
“Kami berharap Kajati yang baru, Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, bisa segera menindaklanjuti kembali proses hukum kasus Perjadin DPRD Bitung. Jangan sampai kasus ini terkesan mandek karena faktor kepemimpinan sebelumnya,” ujar Sany dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/10/2025).
Menurut Sany, penyebab utama stagnasi kasus ini berawal dari ekspose perkara di Kejaksaan Agung yang tidak dihadiri oleh Kajati Sulut sebelumnya, Andi Muhammad Taufik.
Akibatnya, tahapan penetapan tersangka terhadap sejumlah anggota DPRD yang masih aktif hingga kini belum bisa dilakukan.
“Padahal, lima mantan anggota DPRD Bitung sudah ditahan atas kasus yang sama. Namun, ada beberapa anggota aktif yang diduga kuat ikut melakukan praktik serupa justru masih bebas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa indikasi keterlibatan anggota DPRD aktif terlihat dari adanya pengembalian dana hasil korupsi perjalanan dinas melalui rekening titipan, sebagaimana dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bitung, Zulhia Manise SH.
Tindakan pengembalian uang, lanjut Sany, tidak berarti menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi.
“Kalau uang korupsi sudah dikembalikan, itu tidak otomatis menghapus dosa hukum. Yang bersangkutan tetap harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sany menegaskan bahwa keadilan harus berlaku sama di mata hukum, tanpa memandang jabatan atau status politik seseorang.
Ia mendesak agar Kajati Sulut yang baru segera menyurat kembali ke Kejaksaan Agung untuk menjadwalkan ulang ekspose perkara.
“Masyarakat Bitung menunggu langkah tegas Kejaksaan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika lima orang sudah ditahan, maka yang lain juga harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Pernyataan Sany ini mencerminkan keresahan publik terhadap transparansi dan konsistensi penegakan hukum di daerah.
Ia berharap kehadiran Kajati Sulut yang baru menjadi sinyal kuat untuk menegakkan supremasi hukum secara adil dan menyeluruh di Kota Bitung, khususnya dalam kasus yang melibatkan wakil rakyat.