MA Kabulkan PK, Pemkab Minut dan JPN Kejari Berhasil Selamatkan Aset Rp563 Miliar
MINUT,Indo-news.id_ Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Minut dalam mempertahankan aset daerah akhirnya membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkab Minut atas sengketa lahan di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi. Putusan bernomor 740 PK/Pdt/2025 yang diketok pada 21 Agustus 2025 menyatakan bahwa Pemkab Minut berhak atas 15 bidang tanah dengan total luas ±350.075 meter persegi.
Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, mengungkapkan bahwa nilai tanah berdasarkan zona nilai tanah tahun 2025 mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya sebesar Rp63 miliar.
“Putusan ini sudah inkrah dan final. Negara berhasil menyelamatkan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar melalui jalur hukum,” tegas Kajari Widhartama dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/25).
Dalam sengketa ini, Pemkab Minut mempertahankan 15 bidang tanah yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas. Tanah tersebut terdiri atas 12 bidang seluas ±252.695 m² dan 3 bidang seluas ±97.380 m², dengan total luas mencapai ±350.075 m².
Bupati Joune Ganda menyambut baik putusan ini, dan menegaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pelayanan publik.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan masyarakat. Aset ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik di Minahasa Utara. Selanjutnya kami akan segera melakukan sertifikasi atas lahan yang belum bersertifikat,,” ujar Bupati Joune.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Minut dan Kejari Minut dalam pengamanan dan pembelaan hukum aset daerah.
“Kami mengapresiasi penuh atas peran aktif JPN Kejari Minut dalam mendampingi proses hukum ini sejak awal hingga tuntas di tingkat Mahkamah Agung,” pungkas Bupati Joune Ganda.