Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara Pidana Termasuk Narkotika dan Obat Berbahaya

0

BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bitung, Kamis (9/10/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Christian Estefanus Mandagi, S.H., yang memimpin langsung proses pemusnahan. 

Christian menjelaskan bahwa total barang bukti berasal dari 26 perkara pidana umum, yang terdiri atas berbagai jenis tindak kejahatan.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini mencakup enam perkara penganiayaan, delapan perkara tindak pidana senjata tajam, empat perkara pembunuhan, serta lima perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti berupa obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.570 butir dan Ifarsyl sebanyak 1.000 butir. Selain itu terdapat juga sepuluh paket sabu dari empat perkara narkotika serta satu perkara pencurian,” ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Justisi Devli Wagiu SH MH menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai karakteristik barang bukti. 

“Untuk obat keras, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi,” kata Wagiu.

“Barang bukti senjata tajam (sajam) dihancurkan dengan mesin pemotong besi, sementara narkotika dan benda lain dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para saksi yang hadir,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda Bitung, antara lain Asisten III Pemkot Bitung Drs. Benny Lontoh, MA, yang hadir mewakili Wali Kota Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bitung, perwakilan Kapolres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., M.H., Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Dody Naksabani, S.Sos., M.M., serta Kasubbag Umum BNN Bitung Mellisa Bintang, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, para pejabat yang hadir menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Bitung yang secara konsisten melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik.

“Langkah Kejaksaan ini penting untuk memastikan bahwa semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” ujar Benny Lontoh.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama Forkopimda Kota Bitung dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Bitung. 

Pemerintah daerah berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.