Komisi I DPRD Gelar RDP Tentang Permasalahan terkait Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Sukarami

0

Sekayu –  Selasa 30 September 2025 Komis I DPRD Muba Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Permasalahan terkait Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Sukarami.

Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Muba tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Indra Kesumajaya, SH., M.Si, didampingi Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, SH, Sekretaris Komisi I DPRD Me’en Saputri, SE. Dihadiri juga oleh Anggota Komisi I Irwanto, Suito, DPMPTSP Kab. Muba, Sat. Pol-Pp Kab. Muba, Dinas ESDM Prov. Sumsel, Camat Sekayu, Kepala Desa Sukarami.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang diduga terjadi di Desa Sukarami.

Dalam rapat tersebut Komisi I DPRD menegaskan untuk mengawal permasalahan ini secara serius, guna memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Adapun hasil rapat dengar pendapat tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan agar menyampaikan data tambang pasir yang memiliki izin di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

2. Akan dilaksanakan monitoring bersama oleh Komisi I dan III DPRD Kab. Muba, Dinas ESDM Prov. Sumsel, Satuan Polisi Pamong Praja, DPMPTSP, DLH, Dinas PUPR, BP2RD dan Camat Sekayu ke lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin.(Adv/Susanti)