Defisit Rp 81Miliar, Pemkot Kotamobagu Gabungkan Sejumlah OPD
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu rencana penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai respons terhadap defisit anggaran senilai Rp 81 miliar dana transferan daerah tahun 2026.
Rencana ini juga pernah disampaikan oleh mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani beberapa waktu lalu sebagai bagian dari penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Sementara itu Rencana penggabungan OPD ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD bersama dengan agenda strategis lainnya, termasuk perubahan APBD 2025 beberapa hari yang lalu.
” Saat ini Pemkot sedang mematangkan skema penggabungan OPD setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan. ” ungkap salah satu ASN Pemkot Kotamobagu yang tidak mau disebutkan namanya.
Meskipun penggabungan OPD bukanlah hal baru di Kotamobagu (pernah dibahas pada tahun 2018), rencana penggabungan kali ini didasari oleh urgensi pengelolaan keuangan akibat defisit anggaran.
Hingga saat ini,informasi berhasil dirangkum Indo-news.id mengenai OPD mana saja yang akan digabungkan antara lain:
• Dinas Perumahan Rakyat (Perkim) akan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan digabung dengan Dinas Sosial.
• Dinas Pemuda dan Olahraga akan digabung dengan Dinas Pendidikan.
(Dp)