Sopir Truk Korban Barcode Terblokir Pengisian BBM Solar Akhirnya Teratasi, Cindy Wurangian Berharap Semua Bisa Kerja Tenang

0

SULUT – Nasib sopir kendaraan yang mengalami masalah kesulitan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar karena terblokir kini bisa bisa legah.

Ini terbantukan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelangkaan BBM Solar yang dilakukan DPRD Sulut bersama PT.Pertamina Wilayah Sulut Gorontalo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Hiswana Migas, Selasa (30/09/2025).

Dalam RDP tersebut, DPRD Sulut menghasilkan salah satu rekomendasi mengharuskan Pertamina menyelesaikan masalah barcode dengan menyediakan pengaduan.

DPRD Sulut memberikan limit waktu paling lama membantu pengurusannya 2 X 24 Jam untuk masalah barcode diluar blokir dan minimal tiga hari serta maksimal lima hari untuk masalah Barcode yang terblokir.

Cindy Wurangian Ketua fraksi Golkar yang hadir dalam RDP tersebut meminta kejelasan dan kemudahan bagi para sopir Dump Truck yang berjumlah ratusan selalu menjadi korban blokir barcode di SPBU.

Dari konfirmasi pihak PT Pertamina, Menurut Cindy waktu pelayanan bagi para sopir ini dimulai pukul 09.00 wita berlaku sampai jam kerja di Kantor Pertamina.

Menurut Cindy, informasi Pertamina bagi sopir truk korban block barcode pengisian BBM di SPBU diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut dikantor pertamina.

Foto bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menunjukan data kendaraan, apabila sudah dipindah tangankan atau ada perubahan nomor polisi dapat ditambahkan foto pada bagian data perubahan.

Video pemilik kendaraan,STNK,KTP,konten video dengan menunjukan nomor polisi, jumlah roda kendaraan dan muatan jika ada. Serta pemilik kendaraan dengan STNK dan KTP yang terbaca.

2. foto STNK dan KTP
a. Foto lembar pajak/STNK tampak depan dan belakang terlihat jelas dan terbaca dengan baik.
b.Kesesuaian data kendaraan dengan data terlapor (nomor polisi dan warna plat).

c. Status pajak kendaraan aktif.

d.Apabila STNK dimiliki oleh perseorangan/pribadi namun terdapat perbedaan nomor pada STNK dengan pemilik akun,maka silahkan melampirkan bukti bahwa kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan (Bukti kwitansi) yang ditandatangani kedua belah pihak (pemilik akun dan nama pada STNK)

“Semoga semua masalah barcode bisa teratasi dan semua bisa kerja dengan tenang,”tandas Srikandi Golkar Sulut ini.