Kakauhe Minta Kejari Bitung Buka Dokumen Audit BPKP dan Desak Segera Tangkap DPRD Aktif yang Terlibat Korupsi Perjadin
BITUNG, Indo-news.id — Aroma dugaan korupsi yang menyeruak di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk segera mempublikasikan hasil perhitungan kerugian negara yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara.
Menurut Sany, hasil pemeriksaan BPKP menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang berasal dari uang rakyat.
Dana ini disebut-sebut dikorupsi oleh para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, khususnya pada tahun anggaran 2022–2023.
Dalam pernyataannya yang disampaikan secara terbuka, Sany menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena masih berstatus sebagai anggota dewan aktif.
“Dokumen hasil audit BPKP harus dibuka ke publik. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang terlibat. Jangan hanya yang sudah tidak menjabat yang dijebloskan ke penjara. Mereka yang masih duduk di kursi dewan tetapi ikut merampok uang rakyat juga harus diproses. Hukum harus berlaku sama bagi semua, tidak boleh tebang pilih,” tegas Sany dengan suara lantang.
Sany bahkan mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada sejumlah mantan anggota DPRD saja.
Ia mencurigai masih ada anggota dewan aktif yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut namun sejauh ini belum tersentuh proses hukum.
“Jangan biarkan yang masih duduk di kursi dewan terus berkeliaran dan menikmati udara bebas, padahal mereka juga ikut mencuri uang rakyat. Jika penegak hukum tidak bertindak, kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada satu pun pihak yang lolos dari jeratan hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus menyoroti kasus ini hingga semua yang terlibat, baik yang sudah tidak menjabat maupun yang masih aktif, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Sany menambahkan.
Desakan ini menjadi tekanan publik bagi Kejari Bitung untuk segera memberikan transparansi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
Sejauh ini, pihak Kejari belum memaparkan secara detail temuan BPKP yang disebut menjadi dasar untuk menjerat para pelaku.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan program kegiatan DPRD Kota Bitung pada periode 2022–2023.
Meski sejumlah mantan anggota dewan sudah diperiksa dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka, publik menilai proses hukum masih berjalan setengah hati karena belum menyentuh oknum-oknum lain yang masih duduk di kursi legislatif.
Gelombang desakan seperti yang dilontarkan Sany Kakauhe mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut.
Transparansi dan ketegasan aparat hukum dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga legislatif di Kota Bitung.