Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran 2051 Butir Obat Keras Trihexypenidyl
BITUNG—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kota Bitung.
Senin 8 September 2025, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau lebih dikenal dengan nama Heximer.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 2.051 butir obat keras Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Bitung.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada pukul 15.30 WITA, tim menemukan terduga pelaku di Perumahan Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, bersama barang bukti yang disembunyikan di bagasi motor,” ungkap Iptu Trivo, Rabu (9/9/2025)
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket kiriman berisi dua botol obat keras dengan total 2.051 butir.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut melalui pemesanan di media sosial Facebook dari akun bernama “Bruno”.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah empat kali menerima paket serupa dan setiap kali mendapat bagian sekitar 100 butir untuk kemudian dijual kembali.
“Terduga pelaku menjual obat keras ini dengan harga Rp50.000 per lima butir. Cara ini jelas sangat berbahaya karena obat keras tersebut bisa disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” jelas IPTU Trivo.
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut, termasuk menelusuri identitas pemilik akun “Bruno” yang menjadi sumber pemasokan.
Iptu Trivo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda melalui peredaran obat-obatan berbahaya. Peredaran obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal.
Informasi yang cepat dan akurat dari warga dinilai sangat efektif untuk mencegah dampak lebih luas dari peredaran obat keras di lingkungan masyarakat Kota Bitung.