Sulut Miliki Ijin 141 Blok Tambang Rakyat, Cindy Wurangian : Segera Kunci, Jangan Diklaim Perusahaan Tambang

0

SULUT – Gubernur Sulawesi utara (Sulut) memastikan ijin perluasan wilayah tambang perusahaan di Sulut tidak akan ada. Ini disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Fransiscus Maindoka saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut,Senin (08/09/2025).

Menurut Maindoka, Usulan Pemprov Sulut untuk jadi lahan Pertambangan Rakyat sebesar 242 Blok kepada Kementrian ESDM, melalui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) seluas menyetujui 141 Blok atau 11 ribu hektar lebih.

Cindy Wurangian Wakil Ketua Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda RTRW mendukung penuh keputusan Gubernur Yulius Selvanus.

Keputusan tersebut juga menjawab rasa khawatir Cindy Wurangian terhadap Perusahaan pertambangan yang ‘caplok’ lahan dengan alasan kantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya khawatir, nanti tiba-tiba ada dari perusahaan tambang yang datangi rumah dan mengklaim lahan rumah sudah masuk wilayah tambang dengan alasan IUP,”lugas Srikandi Golkar ini.

Tanpa ragu, Cindy Wurangian memberi dukungan atas keputusan tersebut, bahkan untuk penguatan pengesahan, Ia pun minta agar Pemprov segera mengarsir peta yang ada sebagai lahan pertambangan rakyat.

“Ini dilakukan agar nantinya, tidak akan ada pihak perusahaan main klaim,”ungkap Wurangian.

Dengan tegas Cindy Wurangian yang juga ketua fraksi Golkar ini tegas berulangkali menyampaikan setuju dengan penetapan 141 Blok tersebut.

“Dari usulan 141 Blok,Saya setuju dikunci untuk WPR tidak adalagi IUP. Segera diarsir kedalam 0eta RTRW untuk dijadikan wilayah WPR,”tandasnya.