PN Manado Tak Hadir, Royke Anter Pending RDP

0

SULUT – Warga eksekusi lahan di Sario, Manado, yang melibatkan sengketa tanah di Wisma Sabang (eks Corner 52) meskipun telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, kini sedang ditangani DPRD Sulut.

Menindaklanjuti aspirasi warga, DPRD Sulut kembali gelar Rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi,Rabu (20/08/2025).

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Sulut Royke Anter.

RDP ini ditunda oleh Anter disebabkan ketidak hadiran pihak PN Manado.

”Para anggota DPRD tentu sudah Menindaklanjuti. Dimana kesepakatan kita pada waktu itu, menunggu kehadiran kepala atau ketua Pengadilan Negeri Manado yang pada kesempatan lalu belum sempat hadir dan menyatakan akan hadir pada tanggal 20 Agustus oleh sebab itu tentu Rapat ini molor 1 jam karena memang kami menunggu kehadiran dari ketua Pengadilan Negeri Manado,”beber Royke Anter

Lebih lanjut, ketua Royke mengatakan kehadiran dari Pengadilan Negeri Manado sangat memberi arti atau sangat penting dalam rapat dengar pendapat tersebut guna mendengar penjelasannya secara langsung.

”Kalau Pak ketua pengadilan atau yang mewakili belum hadir tentu ini akan menghambat mediasi antara pemilik hak dan yang menggugat, oleh sebab itu. Tentu saya sebagai koordinator komisi I, menyampaikan permohonan maaf apabila Rapat ini akan kami tunda, menunggu kehadiran ketua Pengadilan Negeri Manado,”kata Royke

Royke mengatakan, DPRD akan melayangkan surat undangan ke-3 kepada ketua Pengadilan Negeri Manado untuk hadir di Gedung DPRD Sulut

”saya berharap untuk kita akan menunggu jadwal yang akan kami agendakan kembali Mohon maaf sekali lagi mungkin ada teman-teman Pak Amir atau Pak Yongki Pak Radi buku merah yang mau disampaikan,”jelasnya

Senada dengan Royke Anter, Anggota DPRD Sulut Amir liputo juga ikut menanggapi atas apa yang terjadi dirapat tersebut, bahwah pada prinsipnya DPR ingin menyampaikan, kalau mereka telah berusaha bahkan sejak dari kemarin hari mereka menunggu waktu jadwal.

”Berkoordinasi terus ke info Paripurna, kita buat pertemuan ini tiba-tiba malam. Paripurnanya siang menyesuaikan waktu Pak gubernur dan kami mohon maaf sesuai tata tertib bila ada Paripurna, yang harus kami lakukan maka agenda yang lain menyesuaikan, oleh sebab itu dengan penuh rasa hormat kami mohon maaf Bapak Ibu saya kira bapak ibu tahu kami di dewan soal-soal begini tidak kompromi,”ungkap Amir liputo

Tak sampai disitu, Amir juga mengatakan bahwa DPRD telah mencoba menghubungi lagi pihak Pengadilan Negeri Manado untuk memastikan kehadiran beliau dalam RDP tersebut.

”Sejak tadi pagi kita koordinasi terus sampai jam sekarang belum ada jawaban dan terakhir dari Pak Jamaludin menelpon bahwa hari ini pun beliau tidak bisa hadir di tempat ini oleh sebab itu kami tahu teman-teman para warga tentu mencari keadilan di gedung rakyat ini kami mohon maaf tapi jangan berputus asa begitulah dalam hidup ini mencari kebenaran itu memang tidak gampang tapi yakin dan percaya suatu saat kebenaran itu pasti akan datang,”sahut Amir liputo

Menanggapi ini, Cicilia fransiska matoneng yang mewakili masyarakat dengan tegas menyatakan akan terus melakukan perjuangan mempertahankan hak lahan mereka.

”Perwakilan Pengadilan Tinggi Manado datang atau tidak, pihaknya tidak akan menerima adanya eksekusi,”pungkasnya

Diketahui sudah dua kali Ketua Pengadilan Negeri Manado tidak pernah hadir dalam RDP tersebut.