SULUT – Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara diingatkan tugas pokok dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Ini disampaikan Nick Lomban sekretaris panitia khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sulut tahun 2025-2029,senin (04/08/2025).
“Masukkan dari kami mungkin kedepan jika ada kendala-kendala dalam penegakan Perda yang segera disikapi,”tegasnya.
Selang lima tahun terakhir, 2019-2024 ada enam Perda inisiatif DPRD yang sudah ditetapkan diantaranya Perda Fakir Miskin dan anak terlantar,Perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,Perda Bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagkerjaan.
“Perlu ada upaya ekstra dan ditingkatkan terkait penegakan terhadap perda yang ada,”tandasnya.