Nick Lomban Minta Disperindag Sulut Tegakan PP 7/2021
SULUT – Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sulawesi utara (Sulut) diminta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap retail modern yang beroperasi di Nyiur melambai.
Nick Lomban sekretaris panitia khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sulut tahun 2025-2029 menyatakan ini terkait dengan penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, termasuk kewajiban penyediaan ruang usaha bagi UMKM di infrastruktur publik.
“Kewajiban menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30 persen dari luas areal perbelanjaan,”kata politisi muda Nasdem ini,senin (04/08/2025).
Pernyataan Nick Lomban ini jika dijalankan Disperindag akan jadi angin segar pelaku UMKM Sulut sekaligus motor perputaran ekonomi.
Pasalnya, saat ini retail modern yang beroperasi di Sulut bertumbuh subur seperti alfamart dan indomart yang masing-masing meiliki gerai terbesar di nyiur melambai.
Indomaret memiliki 421 gerai dan alfamart 355 gerai di Sulut, jika aturan 30 persen dijalankan, maka UMKM akan berputar.
Namun, kini yang perlu diperhatikan menurut Nick Lomban adalah kwalitas produksi barang UMKM Sulut dan pemenuhan kebutuhan retail modern yang ada.
“Peran pendampingan Disperindag menjadi sentral terpenting, karenanya menopang ini perlu adanya topangan anggaran yang mumpuni ke Disperindag Sulut,”lugasnya.