Anggota Komisi VI DPR RI Tetty Paruntu Nilai PMK 49/2025 Strategis Gerakan Ekonomi Lokal Dan Perkuat Peran Koperasi Desa

0

JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2025 menetapkan skema pendanaan dengan bunga rendah, hanya 6 persen per tahun. Tenor pinjaman bisa mencapai enam tahun, dengan masa tenggang pembayaran antara enam hingga delapan bulan sejak pencairan dana. Skema ini dinilai ringan dan sangat membantu koperasi yang sedang merintis unit usaha produktif di desa.

Anggota Komisi VI DPR RI, Cristiany Eugenia Paruntu (CEP) atau kerap disapa Tetty Paruntu menilai PMK tersebut langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.

Menurut Tetty Regulasi ini membuka akses pendanaan melalui bank nasional bagi koperasi desa yang layak dan transparan. 

“PMK 49/2025 adalah terobosan penting yang menjawab kebutuhan koperasi desa akan skema pembiayaan yang fleksibel, terjangkau, dan aman. Dengan aturan ini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan nasional dengan jaminan yang terukur,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Srikandi Golkar Sulut ini menekankan koperasi tidak bisa sembarangan mengakses pembiayaan ini.

“Ini bukan sekadar bantuan, melainkan program berbasis kinerja. Koperasi yang manajemennya sehat, transparan, dan memiliki usaha produktif akan diprioritaskan untuk mendapatkan pendanaan optimal,”tegasnya.

Selain meningkatkan akses ke pembiayaan, skema ini juga memberi pengakuan formal terhadap peran koperasi desa dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dengan bunga rendah dan tenor menengah hingga panjang, Tetty meyakini program ini akan berdampak langsung terhadap sektor pertanian, UMKM, dan penyerapan tenaga kerja di desa.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan tidak terhambat oleh birokrasi atau teknis penjaminan yang tidak jelas.

“Jangan sampai koperasi desa kesulitan mengakses dana hanya karena hambatan birokrasi atau ketidakjelasan skema penjaminan,” ujarnya.

Tetty yang juga Ketua Golkar Sulut ini mendorong pendampingan dari pemerintah daerah serta Kementerian Keuangan agar koperasi tidak hanya sekadar mendapatkan dana, tetapi juga berkembang secara kelembagaan.

“Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema Dana Desa sebagai penjamin, tetapi koperasi harus terus dibina agar semakin profesional dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia berharap agar koperasi memperkuat kapasitas kelembagaan.

“Koperasi yang disiplin dalam administrasi, memiliki rencana usaha jelas, dan transparan dalam pengelolaan keuangan akan lebih mudah mendapatkan pendanaan maksimal,” tuturnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan koperasi, Cristiany optimistis program ini dapat menjadi pengubah arah (game changer) dalam penguatan ekonomi desa secara nasional.