DPRD Sulut “Malendong” Usut “Biang Kerok” Pencopotan Nama RS ODSK

0

SULUT – Selang sehari pernyataan resmi Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam paripurna tentang Ranperda pertanggung jawaban APBD Tahun 2024,Kamis (03/07/2025) yang menegaskan tidak akan pernah mengubah nama Rumah Sakit tersebut Rumah Sakit ODSK, DPRD Sulut mengambil langkah politik Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi terhadap Dinas Kesehatan yang ikut dihadiri oleh Plh Sekprov, asisten 1 dan sejumlah direktur rumah sakit daerah terkait wacana perubahan nama RS ODSK, Jumat (04/07/2025).

Awal RDP, pihak DPRD Sulut menunjukan video pernyataan Gubernur YSK saat jumpa pers, menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak memerintahkan untuk mencopot papan nama ODSK serta menyampaikan bahwa ada orang yang ingin membenturkan dirinya dengan Gubernur lama.

”kami berdua dalam 5 tahun kedepan tidak pernah ada ide untuk mengubah nama Rumah Sakit, nama Rumah Sakit tersebut masih Rumah Sakit Umum Daerah, ODSK itu bukan nama, tetapi simbol itu akan tetap kita jaga, dan kami berkomitmen tidak akan mengubahnya,”tegas Gubernur YSK dalam video tersebut.

Ketua Komisi IV Vonny Paat menyesalkan pernyataan bawahan Gubernur YSK yang terkesan “menjilat” pimpinan namun justru jerumuskan Gubernur YSK.

“Ada orang yang hanya ingin cari muka. Asisten 1, Denny Mangala yang membenturkan gubernur lama dan baru. Baru dilantik, 20 Februari 2025, pak Gub masih di Serang, asisten 1 dan pihak rumah sakit melaksanakan rapat untuk merencanakan pergantian nama RS ODSK,”celetuk Paat.

Vonny Paat pun menunjukkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 88 tahun 2021 terkait nama RSUD ODSK.

“Ini SK Gubernur dan sah. Memang hanya SK GUbernur dan bisa diganti, direvisi. Tapi selama ini belum ada perubahan SK Gubernur 2021,”ucapnya.

Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen menyesalkan dan mempertanyakan Denny Mangala yang menjadi bagian dari Pemprov Sulut di era sebelumnya selama empat tahun tapi tidak memberi masukan soal SK Gubernur 2021.

Silangen pun tegas minta agar asisten 1 menyampaikan permohonan maaf.

Tapi sayangnya permintaan tersebut dibantah Denny Mangala sembari mengingatkan DPRD harus bedakan antara nama dan simbol rumah sakit daerah.

“Kalau nama, ada aturannya dalam Permendagri dan harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah,”ucapnya.

Dia menambahkan bahwa sejak awal dirinya menginstruksikan kepada jajarannya di keasistenan 1 untuk taat dan loyal kepada Gubernur terpilih dan menghormati pemimpinan lama.