DPRD Bitung Soroti Legalitas Ketua Serikat Buruh Oktavianus David yang Ternyata Belum Terdaftar di MHI
BITUNG—Polemik mengenai keabsahan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Kota Bitung memanas setelah terungkap bahwa Ketua SBSI Bitung, Oktavianus David, belum terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung, khususnya pada bagian Mediator Hubungan Industrial (MHI).
Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Bitung, yang turut dihadiri oleh Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak PT Futai di ruang Paripurna DPRD Kota Bitung, Selasa (24/6/2025)
Ketua Komisi III DPRD Bitung, Frangky Julianto, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap Oktavianus David yang selama ini aktif menyuarakan persoalan ketenagakerjaan, namun ironisnya tidak terdaftar secara resmi sebagai ketua serikat buruh di instansi pemerintah.
“Selama ini dia bicara soal aturan, padahal dirinya sendiri sebagai Ketua SBSI Bitung tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja,” tegas Frangky dalam rapat.
Pernyataan itu diperkuat oleh Wakil Ketua DPRD Bitung, Ronald Gunawan Kansil, SH, yang mendesak agar Oktavianus segera menyelesaikan kewajibannya sebagai perwakilan serikat buruh agar bisa sah secara hukum menyampaikan aspirasi pekerja.
“Kalau ingin bicara soal aturan, ya harus pastikan legalitas serikatnya di MHI sudah aman. Bagaimana bisa mewakili buruh kalau tidak terdaftar?” ujar Kansil dengan nada keras.
Sementara itu, Imran Lakodi, anggota DPRD lainnya, turut mengingatkan agar staf sekretariat DPRD lebih selektif dalam menerima pengajuan permohonan RDPU dari pihak luar.
“Jangan sampai kecolongan. Hari ini yang datang membawa aspirasi ternyata belum tercatat secara resmi di Disnaker,” ujar Imran.
Penegasan resmi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio.
Ia mengonfirmasi bahwa SBSI yang diketuai oleh Oktavianus David memang belum tercatat di MHI.
“Jadi sebenarnya yang bersangkutan tidak bisa membawa aspirasi buruh mengatasnamakan serikat jika belum terdaftar di MHI,” jelas Rahmat.
Meski demikian, secara internal, Oktavianus David memang memiliki Surat Keputusan (SK) dari SBSI pusat sebagai Ketua di Kota Bitung.
Namun, menurut Rahmat, SK saja tidak cukup tanpa pencatatan resmi di Dinas Tenaga Kerja sebagai syarat hukum untuk melakukan advokasi buruh di tingkat kota.
Kondisi ini menuai sorotan karena menyangkut legitimasi seseorang yang mengklaim mewakili suara buruh di hadapan pemerintah dan perusahaan.
DPRD menegaskan bahwa jika legalitas tidak segera diperjelas, maka segala bentuk klaim dan advokasi yang dilakukan Oktavianus bisa dianggap cacat prosedur.