Berty Lumempouw Dukung Kejari Bitung Tindak Tegas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung
BITUNG—Komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung mendapatkan dukungan penuh dari Berty Lumempouw, Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulawesi Utara.
Langkah tegas Kejari Bitung, yang dipimpin Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., dalam menetapkan dan menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung, dipandang sebagai titik awal penting dalam membongkar praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian Kejaksaan Negeri Bitung dalam mengambil langkah hukum ini. Penahanan terhadap ASN yang diduga menghilangkan barang bukti menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di permukaan,” ujar Lumempouw, Jumat (20/6/2025).
Berty menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada level pegawai, karena kecil kemungkinan seorang Kasubag bertindak tanpa restu atasan.
Lumempouw mendesak agar Kejaksaan melanjutkan penyidikan lebih dalam dan menyasar potensi keterlibatan anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.
“Jika kasus ini benar-benar ingin dibersihkan, maka aktor utama harus diadili. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan setuntas-tuntasnya,” tegasnya.
Kepada ketiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Lumempouw menyampaikan pesan khusus.
Ia mengajak mereka untuk bersikap kooperatif dan mengungkap fakta sebenarnya.
“Jangan menyembunyikan kebenaran. Jika terus menutup-nutupi, maka seluruh beban pidana akan mereka tanggung sendiri di pengadilan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Lumempouw juga menyinggung soal komitmen Kejari Bitung yang telah terbukti dalam sejumlah kasus sebelumnya, termasuk penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi dan Perumda Pasar Bitung.
Konsistensi ini menunjukkan bahwa Kejari Bitung tidak gentar terhadap tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Saya yakin Pak Kajari bisa membawa kasus ini sampai ke pengadilan tanpa campur tangan pihak luar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum serta pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diterapkan, termasuk perampasan aset dan pembayaran uang pengganti oleh para terpidana.
“Kerugian negara tidak boleh dibebankan kepada rakyat. Harus pelakunya yang bertanggung jawab penuh,” tandasnya.
Berty berharap proses ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami di GTI Sulut akan terus mengawal proses ini. Ini bukan hanya tentang Bitung, tapi tentang masa depan pemerintahan yang bersih di Sulawesi Utara,” pungkasnya.