Tiga Tersangka Kasus Penghilangan Barang Bukti Perjalanan Dinas DPRD Bitung Resmi Ditahan
BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti terkait perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Penahanan dilakukan pada Kamis 19 Juni 2025 malam, di mana ketiganya telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digelandang ke mobil tahanan.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Bitung belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Namun, penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Bitung.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya indikasi manipulasi dan penghilangan dokumen atau barang bukti penting yang berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai.
Penyidik Kejari Bitung terus mendalami peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
Masyarakat kini menanti keterbukaan informasi dari pihak kejaksaan terkait perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Bitung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.