Theo Rorong Tegaskan Rumah Makan dan Usaha Baru di Bitung Wajib Taat Pajak Demi Pembangunan Kota
BITUNG—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Rorong menyoroti sejumlah aspek yang perlu dibenahi demi meningkatkan kontribusi PAD secara berkelanjutan.
Menurut Theo, seluruh komponen pendapatan daerah harus tercatat dengan rapi dan akuntabel, termasuk dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumda Air Minum, Perumda Pasar, dan Bank Sulut.
“Semua dividen harus dicatat sebagai bagian dari indikator penting dalam pengelolaan PAD,” katanya kepada sejumlah media, Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut Theo Rorong menegaskan, salah satu fokus yang sedang digalakkan adalah integrasi dan penataan ulang retribusi daerah seperti retribusi sampah yang kini dikelola Dinas Lingkungan Hidup.
Ia juga menyoroti potensi kebocoran pajak parkir, terutama karena sistem pemungutannya belum optimal.
“Kalau satu titik parkir bisa hasilkan Rp500 ribu sehari, coba bayangkan jika ada 10 titik yang belum terdata atau tidak terkelola dengan benar. Ini potensi yang luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, Theo menekankan pentingnya pendataan ulang terhadap objek pajak yang mengalami perubahan.
Contohnya, ada rumah makan yang dulunya hanya memiliki tiga meja, kini sudah berkembang jadi sepuluh meja, tapi masih membayar pajak seperti sebelumnya.
“Kondisi seperti itu yang sedang kita perbaiki. Kami akan menurunkan tim untuk memperbarui data, termasuk nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta zona nilai tanah,” ungkapnya.
Strategi lain yang sedang dijalankan adalah ekstensifikasi wajib pajak, dengan cara menjaring pelaku usaha yang belum terdaftar.
“Banyak usaha baru buka diam-diam, seperti rumah makan atau tempat hiburan yang belum lapor diri sebagai wajib pajak. Itu yang sedang kami kejar,” tegasnya.
Selanjutnya tambah Rorong, beberapa jenis pajak yang kini menjadi perhatian utama adalah pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak restoran, karena kontribusinya yang besar terhadap PAD.
Misalnya, restoran yang penghasilannya Rp3 juta per bulan, seharusnya menyetor Rp300 ribu untuk pajak hiburan. Jika ini tidak dilakukan, maka daerah akan kehilangan potensi besar.
Theo Rorong mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Bitung dalam pendampingan proses penagihan pajak.
Ia menyebut ada sejumlah wajib pajak yang awalnya enggan membayar, namun setelah didampingi dengan surat kuasa khusus dari kejaksaan, akhirnya bersedia melunasi kewajibannya.
“Pendekatannya tetap persuasif, tapi harus tegas. Ini untuk kepentingan bersama,” katanya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum, untuk berpartisipasi aktif dalam optimalisasi pajak daerah.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi langsung yang akan dilakukan oleh Bapenda, khususnya kepada pelaku usaha baru.
“Kami akan undang pemilik rumah makan, tempat hiburan, dan usaha lainnya untuk ikut sosialisasi. Mereka perlu paham kewajiban pajak mereka,” jelasnya.
Theo mengingatkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib demi pembangunan bersama.
Ia juga menyinggung pajak air tanah yang sering kali diabaikan.
“Kalau pakai air tanah untuk usaha seperti cuci motor atau kegiatan industri, itu wajib pajak. Jangan salah kaprah,” pungkasnya.