Kejari Bitung Tahan 3 Tersangka dalam Kasus Menghalangi Penyidikan Perjalanan Dinas DPRD Bitung
BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini, Kejari Bitung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM, CA, dan MT, resmi ditahan setelah penyidik Kejari Bitung mengeluarkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rincian penetapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka:
Tersangka I – JM
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka II – CA
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka III – MT
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum, apalagi dalam perkara korupsi.
“Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun upaya-upaya menghalangi penyidikan. Semua akan kami proses sesuai hukum dan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Kajari Yadyn, Kamis (19/6/2025) malam kepada sejumlah media.
Sebelumnya, Kejari Bitung juga telah berhasil memproses empat perkara tindak pidana korupsi di sektor navigasi hingga ke tahap persidangan.
Langkah ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Bitung.
Kejari Bitung memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan secara transparan dan profesional, serta menyerukan kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.