Kasus Pengiriman Obat Keras dari Jakarta ke Bitung Terbongkar, Polisi Sita Barang Bukti dan Amankan Pelaku

0

BITUNG—Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kota Bitung.

Pada Minggu siang (08/06/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (42), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, terkait kepemilikan dan dugaan peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl.

Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman obat keras melalui salah satu jasa ekspedisi dari Jakarta Timur ke Bitung.

“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah ditelusuri, paket tersebut ternyata ditujukan kepada SH. Ia kami pantau saat mengambil paket di wilayah SPBU Girian Permai,” ungkap IPTU Trivo, Senin (9/6/2025).

Setelah mengambil paket, pelaku dibuntuti oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya diamankan di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1.000 butir obat keras jenis Ifarsyl dalam bentuk strip, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil interogasi awal, SH mengaku telah dua kali memesan obat tersebut secara daring melalui aplikasi e-commerce Shopee. Barang dibelinya dari penjual di luar kota dan kemudian dijual kembali di Bitung dengan harga Rp 25.000 per strip (isi 10 butir),” jelas Trivo.

KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH turut membenarkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas distribusi obat-obatan berbahaya yang rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan mendalam. Polisi juga menelusuri jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.

IPTU Trivo pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat keras yang marak diperjualbelikan secara ilegal. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat indikasi penjualan obat-obatan tanpa izin, demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya,” imbuhnya.