Kejari Bitung Umumkan Lelang Tiga Unit Kapal Ikan Lewat KPKNL Manado
BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang atas tiga unit kapal ikan.
Lelang ini merupakan bagian dari rencana awal yang mencakup enam unit kapal, namun tahap pertama hanya mencakup tiga unit.
Lelang akan dilaksanakan secara online, dan terbuka bagi masyarakat umum yang berminat.

Masyarakat yang ingin mengikuti proses ini diimbau untuk mengakses laman resmi lelang dan memasukkan penawaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh KPKNL Manado.
Dalam pengumuman resminya, Kejari Bitung menegaskan komitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan integritas dalam pelaksanaan lelang.
Kejaksaan dengan tegas menolak segala bentuk suap maupun gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk kepada aparat kejaksaan yang terlibat dalam proses ini.
Pihak Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Bitung dalam menawarkan bantuan atau akses khusus dalam proses lelang.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta lelang dan masyarakat umum untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada aparat Kejaksaan Negeri Bitung. Jika ada yang mencurigakan atau mengaku dari kejaksaan, segera laporkan ke nomor pengaduan resmi kami di 0822-2642-7979,” tegas pernyataan resmi Kejari Bitung.
Langkah ini diambil guna memastikan proses lelang berjalan bersih, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti proses tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri Bitung juga menegaskan bahwa proses lelang akan diawasi ketat, dan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti mencoba melakukan praktik korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.