Fraksi NasDem Tolak Tanggung Jawab LKPJ Walikota Bitung 2024 karena Dinilai Langgar Prosedur

0

BITUNG—Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bitung tahun anggaran 2024 kembali memanas setelah Alexander Wenas, anggota Pansus dari Fraksi NasDem, menyampaikan protes keras terhadap proses penyusunan rekomendasi final.

Alexander Wenas mengungkapkan bahwa hingga rapat pada Jumat, 16 Mei 2025, draft rekomendasi yang dijanjikan oleh Ketua Pansus untuk dibagikan kepada semua anggota tidak kunjung diberikan. 

Padahal, menurutnya, draft tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi dan koreksi oleh seluruh anggota sebelum dibawa ke Rapat Pimpinan dan anggota DPRD Bitung untuk diparipurnakan.

“Janjinya draft akan dibagikan dulu untuk dikoreksi. Tapi sampai detik ini tidak ada yang kami terima. Proses ini tidak transparan dan mengabaikan hak anggota pansus,” kata Alexander dengan nada tegas.

Lebih jauh, Alexander menyayangkan ketika dirinya mencoba menyampaikan tambahan catatan strategis dalam dokumen rekomendasi, hal itu langsung ditolak tanpa alasan yang jelas. 

Ia menilai sikap pimpinan pansus sangat otoriter dalam mengambil keputusan, mengabaikan prinsip demokrasi dan kolektif kolegial dalam penyusunan rekomendasi LKPJ.

“Kami tidak dilibatkan secara substansial, hanya formalitas. Ketika saya ingin menyampaikan catatan strategis yang sangat penting bagi evaluasi pembangunan daerah, justru ditolak. Ini preseden buruk,” tambahnya.

Akibat ketidakpuasan atas proses tersebut, Fraksi Nasional Demokrat akhirnya memutuskan untuk walk out dari rapat pansus dan secara tegas menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap segala isi rekomendasi LKPJ yang disusun tanpa keterlibatan penuh semua anggota.

Dalam pernyataannya, Fraksi NasDem juga menyatakan tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari terdapat permasalahan hukum terkait dokumen LKPJ Wali Kota Bitung tahun 2024 yang kini sedang dalam proses menuju paripurna. 

Mereka menilai proses penyusunan rekomendasi cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bila diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH).

Langkah NasDem ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dianggap tidak demokratis di tubuh pansus DPRD. 

Alexander Wenas pun meminta agar proses ini dikaji ulang dan rekomendasi tidak serta-merta disahkan tanpa transparansi.

Situasi ini menandai ketegangan politik di internal DPRD Kota Bitung yang bisa berdampak terhadap legitimasi hasil LKPJ dan menjadi sorotan publik, terutama jika persoalan ini bergulir hingga ke ranah hukum.