BREAKING NEWS: Kejari Bitung Geledah Kantor Perumda Pasar Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2021–2024

0

BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Jumat (16/5/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di institusi tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024.

Tim Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan penggeledahan berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRINT – 610/P.1.14/Fd.2/05/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRINT-614/P.1.14/Fd.2/05/2025 dan Penetapan PN Izin Penggeledahan Nomor 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise, SH, bersama tim penyidik Kejaksaan dan mendapat pengawalan secara ketat oleh 10 anggota TNI dari Kodim 1310 Bitung.

Anggota TNI AD dari Kodim 1310 Bitung saat melakukan pengawalan kepada Tim Kejaksaan Negeri Bitung di Kantor Perumda Pasar, Jumat (16/5/2025).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar.

“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Perumda Pasar Kota Bitung. Ini bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di sana,” ujar mantan Jaksa KPK tersebut, Jumat (16/5/2025) malam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, selama proses penggeledahan, tim kejaksaan turut mengamankan sejumlah  dokumen, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar di Bitung dalam periode yang menjadi objek penyelidikan.

Sejumlah pihak mengapresiasi ketegasan Kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan publik.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap BUMD agar pengelolaan dana publik dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.