Baru Sehari Menikah, Istri Bandar Shabu Diciduk Satresnarkoba Bitung

0

BITUNG—Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menorehkan prestasi gemilang.

Tim yang dipimpin IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan narapidana di Lapas Kelas IIB Bitung.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 29 April 2025, pukul 18.30 WITA, mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis shabu di pusat Kota Bitung. Tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, tim mengamankan seorang pria berinisial RT alias Chaki (24), di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. 

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan ponsel, ditemukan percakapan pemesanan shabu melalui WhatsApp. 

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus. Keesokan harinya, Rabu 30 April 2025, pukul 14.45 WITA, tim mengamankan RA alias Emond (28), di Kelurahan Bitung Timur. 

Hasil pemeriksaan mengarah pada seorang narapidana kasus narkotika, RM alias Ambi, yang saat ini menjalani hukuman 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung.

Tak berhenti di situ, pukul 17.45 WITA, tim menangkap RP alias Ika (29), istri dari RM, di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. Dari rumah RP, ditemukan 44 paket shabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil.

Peran para pelaku RT alias Chaki, Kurir, mantan narapidana kasus pencabulan. RA alias Emond, Kurir, mantan narapidana kasus pelanggaran UU Kesehatan. RP alias Ika, Penyimpan dan kurir, baru menikah sehari sebelum ditangkap. RM alias Ambi, Pemilik dan pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.

Tim Satresnarkoba juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Bitung untuk melakukan penggeledahan di sel RM, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Barang bukti yang diamankan 44 paket shabu, 1 buah sedotan putih, 1 korek api kuning, 3 unit handphone (Samsung pink, OPPO merah, OPPO biru), 1 dompet kecil warna merah.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan penerapan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.