10 Wajib Pajak dengan Tagihan Terbesar PBB-P2 di Kota Bitung Tahun 2025
BITUNG—Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merilis daftar sepuluh wajib pajak dengan nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terbesar untuk tahun 2025.
Total nilai tagihan dari sepuluh perusahaan tersebut mencapai Rp5.684.389.182.
Berdasarkan data resmi Bapenda Kota Bitung, perusahaan dengan tagihan terbesar adalah PT Pelindo IV Bitung yang berlokasi di Kecamatan Maesa, Kelurahan Bitung Timur, dengan nilai penetapan mencapai Rp1.524.137.469.
Di posisi kedua, PT Salim Ivomas Pratama dari Kecamatan Matuari menempati daftar dengan total Rp1.148.028.180.
Sementara itu, PT Multi Nabati Sulawesi di Kecamatan Matuari, Kelurahan Paceda, menempati posisi ketiga dengan tagihan sebesar Rp678.405.120.
Perusahaan lain yang juga masuk dalam daftar adalah Pertamina UPMS VII Depot BTG, PT Agro Makmur Raya, hingga PT Indofood CBP Sukses Makmur.
Berikut adalah 10 besar wajib pajak PBB-P2 Kota Bitung tahun 2025
PT Pelindo IV Bitung – Rp1.524.137.469
PT Salim Ivomas Pratama – Rp1.148.028.180
PT Multi Nabati Sulawesi – Rp678.405.120
Pertamina UPMS VII Depot BTG – Rp675.401.148
PT Agro Makmur Raya – Rp524.628.375
PT RD Pacific International – Rp290.214.435
PT Pelindo IV Bitung (entri kedua) – Rp290.464.200
PT Ininexintra/KO’ SIN – Rp265.271.790
PT Sinar Pure Foods Internasio – Rp258.447.888
PT Indofood CBP Sukses Makmur – Rp251.954.577
Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, SE, menyampaikan bahwa data ini menjadi acuan strategis dalam mengawal pencapaian target pendapatan PBB-P2 tahun 2025.
“Pemerintah Kota terus mendorong partisipasi aktif para wajib pajak, terutama perusahaan besar, dalam melaksanakan kewajibannya tepat waktu,” ujar Theo Rorong.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Bitung untuk memperkuat penerimaan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan dan merata,” tambahnya.