Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung Tegaskan Sanksi Pemutusan Sambungan Bagi Pelanggan Menunggak
BITUNG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Kota Bitung menegaskan aturan terkait penunggakan pembayaran rekening air oleh pelanggan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelayanan Air Minum, tepatnya Pasal 12 ayat (1) huruf a, pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan air.
Manajemen Perumda menyampaikan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran dan menjamin kelangsungan pelayanan air bersih kepada seluruh masyarakat.
“Pemutusan sambungan akan dilakukan apabila pelanggan menunggak rekening air selama tiga bulan berturut-turut,” demikian isi pengumuman resmi yang dipasang di kantor Perumda Air Minum Duasudara.
Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk mendisiplinkan kewajiban pelanggan dan menjaga keberlangsungan pelayanan.
“Langkah ini kami ambil semata-mata untuk memastikan keberlanjutan layanan air bersih bagi seluruh pelanggan. Kami tentu masih membuka ruang komunikasi, dan pelanggan dapat datang langsung ke kantor untuk menyampaikan kendala yang dihadapi sebelum dilakukan tindakan pemutusan,” ujar Salindeho.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih aktif dalam mengecek status pembayaran dan memanfaatkan kanal resmi Perumda untuk mendapatkan informasi terkait layanan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan air demi mendukung operasional dan kualitas pelayanan air minum di Kota Bitung,” ungkap Salindeho.