Siap-siap Wajib Pajak ‘Kumabal’ Akan Berurusan Dengan Kejari Bitung

BITUNG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama oleh Kaban Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE dan Kepala Kejasaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn SH MH di aula kantor Kejaksaan, Rabu (26/3/2025).
Kejari Bitung, Dr Yadyn SH MH menyampaikan, penandatanganan kerjasama ini bertujuan bagaiman target pencapaian pendapatan daerah di Kota Bitung dari sektor pajak retribusi daerah bisa tercapai.
Banyak potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan oleh Bapenda Kota Bitung. Tanpa ada kerjasama dengan Kejaksaan tentu akan banyak kendala yang perlu disikapi secara bersama.

“Nanti dalam tiga bulan kedepan akan dilakukan evaluasi bagaimana capaian Bapenda. Tujuannya untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” ujar Kajari Yadyn.
Tambah Kajari, hal ini juga dibuktikan dengan kerjasama antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung dan Perumda Air Minum Duasudara.
“Dengan BRI Cabang Bitung kita sudah melakukan penagihan kurang Rp 600 juta. Begitupun dengan Perumda Air Minum Duasudara ada aset yang sudah berpindah ke pihak tertentu dan sudah berhasil di kembalikan,” tambah Kajari.
Kita berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kedepan akan kita evaluasi bersama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong SE mengatakan, perjanjian kerja sama ini memiliki makna yang sangat penting dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Bitung untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah sering menghadapi berbagai tantangan hukum, terutama terkait dengan penagihan pajak daerah, sengketa aset, maupun kebijakan administrasi yang memerlukan pendampingan hukum yang profesional,” ujar Theo Rorong.
Pihaknya menyadari bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, perlu ada sinergi dengan instansi penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bitung, yang memiliki kewenangan dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan lainnya guna melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.
Lanjut Rorong, dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat penyelesaian sengketa hukum, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sinergi ini diharapkan juga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan pendapatan daerah,” katanya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bitung atas kesediaannya untuk bekerja sama dan mendukung tugas-tugas kami di Badan Pendapatan Daerah.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bitung,” tutup Rorong.