Bertemu Masyarakat Ex Erpak, Kajari Yadyn Ingatkan Untuk Hindari Oknum Markus

0

BITUNG—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn  Palebangan SH MH, mengeluarkan keterangan resmi sehubungan dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat, dengan nomor perkara BP/16/1/2025/Reskrim/Res-Btg tanggal 27 Januari 2025 oleh Penyidik Polres Bitung.

“Kajari Bitung dengan ini mengimbau kepada masyarakat Girian Indah untuk tidak terprovokasi dan mengikuti ajakan-ajakan demo yang bersifat provokatif yang beredar di media sosial,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Gazebo Adhyaksa kompleks Kantor Kejari Bitung, Rabu (26/2).

Kajari memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip integritas dan humanis. 

“Bahwa perkara pemalsuan surat tersebut tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan lahan eks erpracht tersebut,” katanya, Menurutnya, sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata dan Kejaksaan tidak memiliki kewenangan perdata terkait kepemilikan lahan. 

“Kewenangan Kejaksaan terkait dengan permasalahan pidana, menerima berkas dari Penyidik Kepolisian untuk dilimpahkan ke persidangan,” tambah Kajari Yadyn.

Kajari Bitung juga menyampaikan bahwa ada sejumlah oknum Makelar Kasus (Markus) yang senantiasa melakukan lobi-lobi atau intervensi dalam setiap penanganan perkara di Kejari Bitung. 

Dan Kajari Bitung eks Penyidik KPK ini menyampaikan, menolak dengan tegas setiap oknum Markus untuk menginjakkan kakinya di Kantor Kejari Bitung. 

“Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi parameter menuju kepastian hukum. Agar semua masyarakat Kota Bitung menerima manfaat dari penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. 

Dan menghindari setiap kepentingan dan intervensi untuk kepentingan tertentu,” ungkap Yadyn. 

“Perkara tersebut akan kami limpahkan penanganan perkaranya dan benar atau salah terdakwa dalam perkara pidana tersebut nantinya ditentukan oleh Majelis Hakim di persidangan,” tutup Kajari yang sukses dalam menangani perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dan Asabri ini.

Puncaknya pada Kamis 27 Februari 2025, Kepala Kejasaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn didampingi Kasi Pidum dan Kasi Datun menerima perwakilan masyarakat ex erpak untuk melakukan diskusi.

Intinya Kajari Yadyn menjelaskan bahwa, Kejaksaan tidak mengurusi terkait perdata. Kejaksaan fokus pada tindakan pidana yang sedang berlangsung.

Yadyn juga menegaskan kepada masyarakat bahwa kejaksaan terbuka terhadap masyarakat. Intinya yang datang harus masyarakat yang bersangkutan. Bukan malah memanfaatkan uknum yang mencari keuntungan.

“Jika ada urusan di kantor kejaksaan silahkan datang. Kami sangat terbuka. Jangan menggunakan atau mewakilkan kepada oknum-oknum makelar kasus yang hanya mencari keuntungan,” ujar Kajari Yadyn.