Pedagang Daging Keluhkan Ulah Oknum Petugas Karantina Diduga Lakukan Pungli di Pelabuhan Manado

Pedagang Daging yang melakukan pengiriman antar pulau di dalam Provinsi merasa keberatan dengan biaya tambahan diluar ijin Karantina.

0

MANADO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengatasnamakan Karantina berinisial R di Pelabuhan Manado meresahkan para pedagang daging antar pulau.

Sejumlah pedagang mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dibebankan secara tidak resmi. Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp100.000 per cool box saat mengirimkan daging, meskipun telah mengantongi surat ijin dari pihak Karantina.

“Padahal surat dari Karantina sudah lengkap, tapi oknum tersebut tetap menurunkan daging saya dan meminta biaya tambahan. Saya kirim lima cool box, artinya harus membayar Rp500.000,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).

Tak hanya itu, oknum yang mengaku dari Karantina juga membawa surat dari asosiasi pedagang daging, yang semakin menimbulkan kecurigaan.

“Karantina adalah institusi resmi negara, kenapa justru seperti takut dengan mereka yang mengaku dari asosiasi? Jangan-jangan ada permainan antara asosiasi dan oknum Karantina,” ujarnya kesal.

Menanggapi hal ini, petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Ebed, menegaskan bahwa seluruh pembayaran resmi harus memiliki kode billing.

“Jika ada biaya di luar kode billing, itu bisa dikategorikan pungli,” tegas Ebed.

Selain itu, pihak Karantina juga menegaskan tidak pernah membentuk asosiasi pedagang.

Diharapkan, aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang merugikan pedagang ini.