Pemkot Bitung Bebaskan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syaratnya
BITUNG—Pemerintah Kota Bitung memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pemberian insentif ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Bitung nomor 21 tahun 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Rorong menjelaskan, masyarakat harus mengajukan permohonan pembebasan BPHTB secara tertulis kepada Dinas terkait dalam hal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Masyarakat dapat mengajukan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di kantor Bapenda pada hari dan jam kerja.
Adapun menurut Theo Rorong, pembebasan BPHTB ini bertujuan mendukung kebijakan pemerintah pusat menyediakan 3 juta rumah untuk MBR.
“Pembebasan BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli. Intinya pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi sesuai kriteria,” kata Rorong.
Kemudian, permohonan pembebasan BPHTB harus dilengkapi dengan alasan dan persyaratan sesuai ketentuan.
Salah satu persyaratannya adalah berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, penerima harus memenuhi kriteria MBR yang dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah bagi pegawai sektor nonformal.
Tidak hanya itu, objek yang diajukan pembebasan BPHTB harus kepemilikan rumah pertama bagi MBR.
Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah diketahui oleh lurah sesuai dengan KTP pemohon.
Sementara itu, untuk kriteria MBR akan mengacu pada peraturan walikota berdasar pada besaran penghasilan.
Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin senilai Rp7 juta, kawin Rp8 juta, dan 1 orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat Rp8 juta.
Lalu, kriteria objek pembebasan BPHTB adalah luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Sedangkan untuk pembangunan rumah swadaya luas lantai maksimal 48 meter persegi.
Selanjutnya, petugas loket pelayanan pajak daerah akan menerbitkan bukti penerimaan berkas jika semua berkas permohonan sudah lengkap. Petugas penelaah akan melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.
“Kepala perangkat daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan,” ujar Theo Rorong.
Theo Rorong berharap masyarakat Kota Bitung dapat memanfaatkan program ini. Jika ingin menggali informasi terkait BPHTB silahkan datang ke Kantor Bapenda di jam kerja.