Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Dari 53 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

0

BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung musnahkan barang bukti dari 53 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (10/12/2024).

Pemusnahan ratusan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung turut disaksikan Kepala Kejasaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, ST, M,Si, KBO Reskrim Polres Bitung, Iptu Deddy Lolaroh, Kepala Lapas Kelas II B Bitung, Yudo Adi Yuwono, A.Md.IP, SH, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr. Pitter Lumingkewas.

Dari 53 perkara tersebut, ada 45 senjata tajam yang dimusnahkan berasal dari kasus penganiayaan dengan 15 perkara, tindak pidana senjata tajam 15 perkara, pembunuhan 2 perkara, pengancaman 1 perkara.

Sementara tindak pidana kesehatan berjumlah 6 perkara, Narkotika 2 perkara, perikanan 3 perkara, lainnya 7 perkara dan asusila 5 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini masih dalam rangkaian Hari Anti Korupsi.

Kajari Yadyn berkomitmen untuk menyelesaikan semua pekerjaan tanpa harus menunda-nunda.

“Saya tidak akan pulang dari kantor ini ketika masih ada pekerjaan yang belum selesai. Begitupun terkait perkara yang ditangani harus diselesaikan sehingga tidak menjadi beban ditahun berikutnya,” ungkap Kajari Yadyn.

Ditambahkan pula, dirinya memerintahkan Kasi Datun merangkap Kasi BB untuk melakukan pemusnahan barang bukti ditahun 2024 ini agar tidak ada tunggakan lagi pemusnahan di tahun setelahnya.

Lanjut Yadyn, ini bagian dari keterbukaan informasi bahwa ini adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan.

“Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk melakukan pemusnahan barang bukti di tahun ini agar tidak menjadi tunggakan di tahun setelahnya. Dan sesuai putusan pengadilan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Yadyn.

Kasi Datun merangkap Kasi BB, Natalia Runkat, SH kepada sejumlah media usai pemusnahan barang bukti menjelaskan, dari hasil 53 perkara kita musnahkan barang bukti hari ini.

Lanjut Kasi Natalia, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 45 buah senjata tajam, 14 paket shabu, 190 butir tryhexypenidyl, 6830 butir Ifarzyl.

“Untuk pemusnahan barang bukti seperti senjata tajam dilakukan pemotongan menjadi beberapa bagian dan dibakar serta dilarutkan dengan air,” ujar Kasi Natalia Runkat, SH.