Orasi Politik Terkesan Memprovokasi, Maurits Mantiri dan Paslon Nomor 1 Dilaporkan ke Bawaslu
BITUNG — Orasi politik Ketua DPC PDIP sekaligus Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri pada kampanye terbatas Paslon nomor urut 1 Geraldi Mantiri Erwin Wurangian di kecamatan Girian 26 Oktober 2024 lalu menuai sorotan.
Pasalnya orasi politik yang disampaikan dengan kata serbu, bakar, hancurkan dianggap menghasut dan mengadu domba dan terkesan dibiarkan oleh paslon nomor 1.
Divisi Hukum Hengky Randito menilai orasi kampanye yang disampaikan Maurits Mantiri bahkan Paslon 01 telah melanggar Pasal 57 ayat 1(c) PKPU No. 13 tahun 2024 bahkan UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang Pasal 69 huruf c, bunyinya Dalam Kampanye Dilarang, melakukan kampanye berupa memghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.
“Bahwa orasi politik yang disampaikan oleh Maurits Mantiri bahkan Paslon 01 berdampak pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang,” ucap Alan Bidara salah satu tim Hukum Hengky Randito.
Untuk kata Bidara, Divisi Hukum HHRM secara resmi melaporkan Maurits Mantiri dan Paslon 01 kepada Bawaslu Kota Bitung pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 jam 14.00 wita.
Dengan adanya laporan tersebut, Alan Bidara berharap Bawaslu Kota Bitung bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kiranya Bawaslu Kota Bitung dapat bekerja dengan profesional dalam kasus ini, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Karena apa yang dilaporkan adalah nyata dan telah viral di media sosial. Bahkan dalam dikalangan masyarakat telah memimbulkan kegaduhan,” ungkap Bidara.(Paulus Marinu)