banner kpu

Pesan KPU RI Untuk Jurnalis Sulut Yang Tidak Boleh Dilanggar

0

SULUT – Pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Utara (Sulut) serentak 2024 tinggal 39 hari lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan pesan khusus kepada jurnalis di Sulut.

Pesan khusus ini terkait peliputan di TPS saat pemungutan dan penghitungan suara 27 November nanti, seperti halnya yang disampaikan anggota KPU RI Idham Kholik saat membawakan sambutan dalam giat Simulasi KPU Sulut,Jumat (15/10/2024).

Kholik menyampaikan ada aturan baru untuk wartawan bisa meliput.

“Iya memang kami atur kebijakan tersebut karena salah satu prinsip penyelenggaraan pemungutan suara itu adalah terbuka. Kita juga sudah punya undang-undang yang namanya keterbukaan informasi tanpa harus melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,”jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan peliputan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Mempersilahkan dan bahkan kami mengundang pada rekan-rekan jurnalis untuk melakukan peliputan proses pemungutan dan penghitungan suara,”ucapnya.

Hanya saja kata Kholik, ada satu tempat yang tidak diijinkan untuk dilakukan peliputan.

“Kecuali bilik-bilik TPS nggak boleh diliput. Karena itu akan melanggar asas rahasia,”ungkapnya.

Untuk melakukan peliputan kata Kholik, Jurnalis diwajibkan satu hal penting.

“Nanti rekan-rekan wartawan cukup memperlihatkan kartu pers dari perusahaan medianya masing-masing,”tandasnya.