Tim Hukum Paslon Nomor 1 Sebar Hoaks Soal Pemilih Ganda, Ini Pernyataan Resmi KPU Bitung
BITUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pastikan data pemilih ganda yang dilaporkan tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor 1 tidak benar.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Frangky Takasihaeng melalui release resmi, Senin (14/10/2024).
Penegasan itu memastikan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 1 kepada Bawaslu Kota Bitung adalah tidak benar.
“KPU sudah melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diumumkan. Dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” tulis Takasihaeng.
Pernyataan resmi KPU ini menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Bitung Nomor : 157/PM.06/K.SA-12/09/2024 Tanggal 30 September 2024 perihal Imbauan kepada KPU Kota Bitung.
“Dari hasil pencermatan tersebut tidak didapati pemilih ganda yang identik, yang ada hanya kesamaan nama dan usia tetapi ada perbedaan Elemen Data lainnya, yaitu : Tempat lahir, tanggal lahir, Bulan lahir, Tahun lahir, Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (bersifat tunggal). UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” tambahnya.(Paulus Marinu)