Setwan Tuntas Salurkan Uang Jasa Pengabdian 45 Legislator 2019-2024
SULUT – Sekretariat DPRD Sulut telah menyalurkan uang jasa pengabdian dari negara kepada 45 anggota DPRD Sulut masa bhakti 2019-2024.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris DPRD, Niklas Silangen melalui kasub keuangan Okta Lapian.
Dijelaskannya, untuk dana jasa pengabdian diatur dalam PP 18 tahun 2017 pasal 19.
“Sudah diatur dalam PP 18 tahun 2017. Disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan anggota dewan. Kalau hanya PAW, atau hanya 2 atau 3 tahun pengabdian, beda juga,”sambungnya.
Dijelaskannya, total uang jasa pengabdian yang disalurkan berjumlah 514 Jutaan.
“Kalau total 514.200.000 juta untuk 45 legislator periode 2019-2024. Yang sudah berhenti karena PAW juga sudah terima sejak lalu,”tandasnya.